Buku ini menghimpun norma-norma hukum asuransi (perasuransian) yang bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan. Penghimpunan norma dalam satu naskah dilakukan secara sistematis tanpa mencantumkan sumber pasal-pasalnya, sehingga para pembaca (awam hukum) dapat memahaminya secara lebih mudah dan komprehensif. Buku ini dilengkapi pembahasan mengenai pengujian konstitusionalitas pasal-pasal tertentu dalam UU Perasuransian di Mahkamah Konstitusi.